Kamis, 31 Maret 2011

Populasi Ikan Kerapu Terancam Habis






Permintaan ikan kerapu dari luar negeri terus meningkat setiap tahun. Namun, populasi kerapu yang termasuk jenis ikan karang di perairan Indonesia terancam habis karena habitat mereka rusak akibat bom ikan, racun, dan limbah industri. Selain itu, ikan kerapu muda juga ikut dijual sehingga mata rantai perkembangbiakan terputus.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama organisasi lingkungan hidup World Wildlife Fund membahas kesepakatan pengelolaan niaga ikan karang dengan negara-negara anggota Asia Pasific Economic Cooperation (APEC). Pembahasan itu diawali dengan lokakarya yang diikuti 120 peserta dari 10 negara anggota APEC di Denpasar, Bali, 1-3 Maret 2011.  
Menurut Direktur Pemasaran Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung, Selasa (1/3/2011) di Denpasar, permintaan ikan kerapu terbanyak berasal dari Hongkong, China, Taiwan, dan Korea. Permintaan itu terus meningkat setiap tahun sejak 1998.
"Nilai ekspor ikan kerapu Indonesia pada 2009 mencapai 58,7 juta dollar Amerika Serikat (AS) dengan volume sebanyak 78.000 ton . Pada 2010, ekspor meningkat menjadi 94 juta dollar AS dengan volume sebanyak 123.000 ton. Tahun ini bisa meningkat lagi 15 persen," kata Saut.
Namun, permintaan pasar yang tinggi itu menyebabkan penangkapan ikan karang secara besar-besaran terus dilakukan. Banyak nelayan yang menggunakan bom ikan atau racun sianida supaya memperoleh ikan lebih banyak. Akibatnya, habitat ikan karang rusak dan populasi mereka terancam.
Kerusakan habitat ikan kerapu itu sebagian besar terjadi di perairan Indonesia bagian barat dan tengah. Perairan bagian timur yang relatif masih bersih, kini perlahan mulai rusak.  
Produksi turun
Pemilik usaha ekspor ikan karang hidup, UD Pulau Mas, Heru Purnomo, mengatakan, meski permintaan pasar tinggi, kerusakan lingkungan itu menyebabkan produksi ikan kerapu rata-rata turun hingga 30 persen setiap tahun. "Sekali terumbu karang rusak, rehabilitasi bisa sampai lima tahun lebih," katanya.
Pada 2009, UD Pulau Mas yang memiliki 4.000 nelayan di beberapa wilayah perairan di Indonesia hanya memproduksi 300 ton ikan kerapu. Produksi pada 2010 turun menjadi 200 ton.
Saut mengatakan, Indonesia dan negara anggota APEC, khususnya importir ikan kerapu, sedang membahas penerapan aturan penangkapan dan penjualan ikan. Aturan itu akan membatasi bahwa hanya ikan kerapu dewasa saja yang boleh dijual. Hal ini dilakukan untuk menjaga populasi ikan.
Menurut Heru, aturan itu sudah diterapkan di perusahaannya. Ikan yang dijual adalah ikan dewasa yang berukuran di atas 600 gram. Nelayan yang tergabung di bawah UD Pulau Mas pun hanya boleh menangkap ikan dengan pancing dan kail yang berukuran besar.
Heru berharap aturan tersebut juga mencakup kualitas ikan. "Seharusnya ikan yang tubuhnya rusak akibat bom atau racun tidak boleh dijual atau diekspor supaya penggunaan bom ikan berkurang," katanya. 

Sumber : Kompas.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar