Kamis, 31 Maret 2011

BKSDA Ringkus Penjual Kulit Harimau





Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Supriyanto (berbaju putih) memperlihatkan kulit-kulit harimau sitaan dan gading gajih hasil penindakan BKSDA dan Rhino Protection Unit (RPU), Jumat (4/3/11). 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung meringkus penjual kulit macan dan harimau di Bandar Lampung. Selain kulit-kulit harimau, petugas gabungan juga menyita perkakas dari gading gajah.
Kepala BKSDA Lampung Supriyanto dalam jumpa pers, Jumat (4/3/2011), mengatakan, para pelaku yang terdiri dari dua orang ditangkap pada Kamis (3/3/2011) malam saat hendak melakukan transaksi jual beli. Kedua pelaku berasal dari Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Di Kabupaten Tanggamus ini terdapat kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang juga menjadi habitat sejumlah hewan liar, termasuk harimau sumatera.
Supriyanto mengatakan, dari tangan pelaku disita lima buah perkakas dari gading gajah, dua tulang paus, sembilan lembar kulit harimau atau macan berukuran 13 x 13 cm, enam lembar kulit macan kumbang ukuran 18 x 15 cm, dan 70 lembar kulit harimau atau macan ukuran 5 x 7,5 cm.
"Ini (penangkapan) merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menertibkan peredaran satwa-satwa dilindungi, termasuk bagian-bagian (organ-organnya)," ujarnya. Penangkapan ini, ucapnya, merupakan hasil operasi gabungan dari BKSDA, polisi hutan, dan Rhino Protection Unit (RPU).
Menurut informasi, kulit-kulit, gading gajah, dan tulang ikan paus yang disita akan dibeli seorang penadah dari Bandar Lampung. Organ-organ satwa yang dilindungi ini, katanya, akan digunakan untuk jimat dan koleksi. 

Sumber : Kompas.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar