Aktivitas perkebunan dan pertambangan yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengakibatkan semakin menyusutnya habitat dan populasi orangutan setiap tahun.

"Untuk di Ketapang sendiri saat ini sudah ada 90 ijin perusahaan perkebunan yang dikeluarkan pemkab setempat, sementara untuk pertambangan ada sebanyak 147 ijin," kata anggota Yayasan Palung, Tito P Indrawan.

Jika setiap perusahaan perkebunan memiliki ijin lahan masing-masing seluas 16 ribu hektare, lanjutnya, maka bisa dikalikan dengan jumlah perkebunan yang ada. Belum lagi lahan yang digunakan oleh perusahaan pertambangan.

"Berdasarkan hal tersebut, bisa dibayangkan, berapa kerusakan populasi orangutan yang akan terjadi, jika setiap investor dan persuahaan tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan membuat area konservasi untuk orangutan itu," tuturnya.

Ia menambahkan sekarang sebagian besar populasi orangutan yang ada di Kalbar dan Ketapang pada khususnya sudah berpindah dari tengah hutan ke pinggiran hutan.

Dengan demikian, terjadi perebutan lahan antara orangutan dan manusia yang menyebabkan populasi orangutan semakin terancam.

"Kita memang tidak bisa menghitung populasi orangutan yang ada di Ketapang dan seberapa besar proses perpindahan mereka, namun pada tahun 2006 lalu kita mendapatkan sendiri enam orangutan yang berada di pinggiran sungai. Bahkan, di tahun yang sama berdasarkan informasi dari masyarakat ada belasan orangutan yang masuk dalam pemukiman masyarakat dan kemudian masyarakat menangkapnya, lalu diserahkan kepada kami," katanya.