Juru bicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Michael Tene
Pemerintah Indonesia melalui juru bicara Kemeterian Luar Negeri Michael Tene menyampaikan kecamannya terkait eksekusi mati TKI di Arab Saudi pada Sabtu (18/6).
Menurut informasi,Ruyati binti Sapubi dihukum mati setelah mengakui perbuatannya membunuh seorang wanita asal Arab Saudi pada 2010. Namun tidak jelas latar belakang mengapa Ruyati membunuh wanita tersebut.
"Tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku di Arab saudi, pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap Ruyati tidak diinformasikan kepada KBRI kita di Riyadh sebelumnya," kata Michael di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan selama ini KBRI di Ryadh mengetahui kasus yang dialami Ruyati dan sudah mencoba dengan berbagai cara melindungi TKI tersebut baik mendampinginya selama mengikuti persidangan maupun mengusahakan untuk mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Namun, kata Michael, KBRI Riyadh sama sekali tidak diberi tahu mengenai waktu eksekusi Ruyati.
"Eksekusi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan praktik internasional yang berlaku terkait dengan hak tahanan asing untuk mendapat bimbingan kekonsuleran," kata Michael.
Dia menambahkan sebagai respon atas kasus ini , maka pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia yang berisi mengenai sikap pemerintah terhadap eksekusi Ruyati.
"Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi untuk melakukan konsultasi bersama atas kasus ini," kata Michael.
Menurut informasi,Ruyati binti Sapubi dihukum mati setelah mengakui perbuatannya membunuh seorang wanita asal Arab Saudi pada 2010. Namun tidak jelas latar belakang mengapa Ruyati membunuh wanita tersebut.
"Tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku di Arab saudi, pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap Ruyati tidak diinformasikan kepada KBRI kita di Riyadh sebelumnya," kata Michael di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan selama ini KBRI di Ryadh mengetahui kasus yang dialami Ruyati dan sudah mencoba dengan berbagai cara melindungi TKI tersebut baik mendampinginya selama mengikuti persidangan maupun mengusahakan untuk mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Namun, kata Michael, KBRI Riyadh sama sekali tidak diberi tahu mengenai waktu eksekusi Ruyati.
"Eksekusi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan praktik internasional yang berlaku terkait dengan hak tahanan asing untuk mendapat bimbingan kekonsuleran," kata Michael.
Dia menambahkan sebagai respon atas kasus ini , maka pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia yang berisi mengenai sikap pemerintah terhadap eksekusi Ruyati.
"Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi untuk melakukan konsultasi bersama atas kasus ini," kata Michael.
Sumber : Antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar