Sabtu, 04 Juni 2011

Emil Salim: Perlu Aksi Nyata Awasi Merkuri

Emil Salim

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim mengatakan, perlu aksi nyata terutama dari pemerintah daerah untuk mengawasi penggunaan merkuri dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.

"Perlu ada aksi utama yang fokus pada penambangan emas tanpa izin terutama oleh pemerintah daerah," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut di Jakarta, Rabu.

Emil menjadi pembicara dalam dialog interaktif mengenai tantangann ke depan menyongsong penerapan legally binding instrument on mercury bagi dunia usaha dan lingkungan hidup.

Dialog tersebut digelar dalam rangkaian Pekan Lingkungan Indonesia 2011 di Parkir Timur Senayan yang dibuka Menko Kesra Agung Laksono dan berlangsung hingga Minggu 5 Juni 2011.

Emil mengatakan, peraturan mengenai penggunaan merkuri sudah ada tetapi tetap saja terjadi penggunaan merkuri untuk kegiatan penambangan ilegal.

Karena itu, menurut dia, pengawasan harus diutamakan pada penggunaan merkuri yang berdampak pada rakyat yaitu penambangan emas rakyat karena air yang mengandung merkuri dibuang ke sungai sehingga mencemari sungai yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

"Ini ancaman, usul saya adalah konsentrasi pada merkuri yang berdampak besar bagi rakyat," ujarnya.

Ia menyarankan penggunaan sianida dalam produksi emas. Namun karena harganya lebih mahal dari merkuri, pemerintah perlu memberi insentif sehingga masyarakat tertarik menggunakan sianida.

Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Masnellyarti Hilman mengatakan, merkuri adalah bahan berbahaya dan terbatas tapi banyak masuk secara ilegal.

"Kami sarankan importirnya terdaftar dan masuk pada pelabuhan tertentu. Peraturannya sudah ada hanya pengawasannya masih lemah," kata Masnellyarti.

Merkuri banyak digunakan dalam proses penambangan emas terutama di Indonesia bagian barat dan membawa dampak berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sumber : Antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar