Ilustrasi Pembalakan Liar
Sebanyak 20 kasus pembalakan liar terjadi di kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) yang berada di Kabupaten Jember dan Banyuwangi, Jawa Timur, selama lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2011.
Kepala Polisi Hutan (Polhut) TNMB, Musafa, Selasa, mengatakan sebanyak 20 kasus pembalakan liar tersebut, hanya empat kasus yang diproses oleh petugas TNMB dan aparat kepolisian.
"Sebanyak 16 kasus pembalakan liar lainnya hanya temuan petugas dan tidak ada tersangkanya. Petugas hanya menemukan bekas kayu hutan yang sudah ditebang dan sejumlah gelondongan kayu di pinggir hutan," tuturnya di kantor TNMB Jember.
Ia menjelaskan kasus penebangan kayu secara ilegal terbanyak berada di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu yang luasnya mencapai 28.370 hektare (ha).
"Kawasan SPTN Wilayah II meliputi Desa Sanenrejo, Andongrejo, Wonoasri dan Bandealit. Jumlah petugas yang memantau wilayah itu sangat terbatas, sehingga pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan TNMB," paparnya.
Musafa mengemukakan jenis kayu yang paling banyak ditebang oleh pelaku biasanya jenis kayu sapen, kemuning dan garu karena kayu tersebut mudah dijual untuk kebutuhan rumah seperti untuk pintu dan jendela.
Selain pembalakan liar, lanjut dia, selama lima bulan terakhir juga terjadi perburuan satwa liar sebanyak dua kasus, perambahan hutan sebanyak satu kasus, dan gangguan hutan di kawasan konservasi sebanyak empat kasus.
"Kemampuan petugas polhut sebanyak 33 orang untuk mengawasi kawasan konservasi Meru Betiri seluas 58 ribu ha tidak seimbang, namun petugas akan mempersempit ruang gerak pelaku pembalakan liar," katanya menjelaskan.
Menurut dia, jumlah pembalakan liar tahun 2010 sebanyak 43 kasus, tahun 2009 sebanyak 58 kasus, dan tahun 2008 sebanyak 65 kasus, sehingga ada kecenderungan kasus pembalakan liar di kawasan Meru Betiri menurun.
"Mudah-mudahan kasus pembalakan liar tahun ini menurun dengan kerja keras yang dilakukan petugas polhut dalam mengawasi pelaku ilegal logging," katanya.
Kepala Polisi Hutan (Polhut) TNMB, Musafa, Selasa, mengatakan sebanyak 20 kasus pembalakan liar tersebut, hanya empat kasus yang diproses oleh petugas TNMB dan aparat kepolisian.
"Sebanyak 16 kasus pembalakan liar lainnya hanya temuan petugas dan tidak ada tersangkanya. Petugas hanya menemukan bekas kayu hutan yang sudah ditebang dan sejumlah gelondongan kayu di pinggir hutan," tuturnya di kantor TNMB Jember.
Ia menjelaskan kasus penebangan kayu secara ilegal terbanyak berada di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu yang luasnya mencapai 28.370 hektare (ha).
"Kawasan SPTN Wilayah II meliputi Desa Sanenrejo, Andongrejo, Wonoasri dan Bandealit. Jumlah petugas yang memantau wilayah itu sangat terbatas, sehingga pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan TNMB," paparnya.
Musafa mengemukakan jenis kayu yang paling banyak ditebang oleh pelaku biasanya jenis kayu sapen, kemuning dan garu karena kayu tersebut mudah dijual untuk kebutuhan rumah seperti untuk pintu dan jendela.
Selain pembalakan liar, lanjut dia, selama lima bulan terakhir juga terjadi perburuan satwa liar sebanyak dua kasus, perambahan hutan sebanyak satu kasus, dan gangguan hutan di kawasan konservasi sebanyak empat kasus.
"Kemampuan petugas polhut sebanyak 33 orang untuk mengawasi kawasan konservasi Meru Betiri seluas 58 ribu ha tidak seimbang, namun petugas akan mempersempit ruang gerak pelaku pembalakan liar," katanya menjelaskan.
Menurut dia, jumlah pembalakan liar tahun 2010 sebanyak 43 kasus, tahun 2009 sebanyak 58 kasus, dan tahun 2008 sebanyak 65 kasus, sehingga ada kecenderungan kasus pembalakan liar di kawasan Meru Betiri menurun.
"Mudah-mudahan kasus pembalakan liar tahun ini menurun dengan kerja keras yang dilakukan petugas polhut dalam mengawasi pelaku ilegal logging," katanya.
Sumber : Antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar