Rabu, 18 Mei 2011

AS Kembalikan Lima Tengkorak Suku Dayak

Ilustrasi

Pemerintah Amerika Serikat membongkar penyelundupan lima tengkorak manusia berukir yang diyakini milik suku Dayak di Kalimantan dan berasal dari abad ke-18 dan ke-19. Tengkorak itu telah diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Tengkorak-tengkorak itu pada Senin (16/5/2011) diserahkan oleh Pemerintah AS kepada Pemerintah Indonesia dalam sebuah upacara di Konsulat Jenderal RI di New York.
Penanda tangan penyerahan dilakukan oleh Deputy Special Agent US Immigration and Customs Enforcement (ICE)-Homeland Security Investigation (HSI) di New York Mona B Forman, yang mewakili Pemerintah AS, dan Acting Konsul Jenderal RI di New York Zahermann Muabezi, mewakili Pemerintah Indonesia.
Upaya penyelundupan lima benda purbakala suku Dayak itu digagalkan setelah para petugas US Customs and Border Protection (CBP) menindaklanjuti kecurigaan mereka terhadap sebuah paket yang mereka periksa di kantor pos di Newark, New Jersey, Agustus 2010.
Paket tersebut mencantumkan Bali, Indonesia, sebagai alamat pengirim. Pernyataan yang melekat di paket mencurigakan itu menyebutkan bahwa barang-barang yang ada dalam paket nilainya tidak lebih dari 5 dollar AS.
Para agen HSI New York kemudian melakukan investigasi terhadap asal-muasal pengiriman serta melakukan pengecekan terhadap perkiraan nilai tengkorak-tengkorak, yang masing-masing memiliki ukiran dengan ciri khas tersendiri. Perkiraan diperlukan karena, menurut peraturan bea impor AS, setiap pengiriman benda dengan nilai lebih dari 2.000 dollar AS harus disertai dengan pernyataan yang jelas.
Ahli spesialis jual-beli benda seni yang ditunjuk HSI untuk melakukan penilaian secara independen terhadap kelima tengkorak ternyata menyebutkan nilai yang jauh berbeda. Setiap tengkorak dengan ukiran unik itu disebutkan memiliki nilai antara 3.000 dollar dan 4.800 dollar AS.
Tengkorak-tengkorak tersebut akhirnya disita oleh HSI karena nilai totalnya sekitar 20.000 dollar AS. HSI juga memutuskan kelima tengkorak diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Pengembalian benda purbakala itu, ujar Mona B Forman, merupakan upaya AS dalam menunjukkan rasa hormat pada warisan budaya milik rakyat Indonesia.
"Pengembalian benda seni yang unik, bernilai seni, dan sangat berharga bagi rakyat Indonesia ini mengingatkan kita kembali akan nilai penting benda-benda bersejarah dan benda-benda warisan budaya, yaitu bahwa nilainya jauh lebih besar daripada harga yang bisa disebutkan dalam dollar dan sen," kata Forman.
Forman mengatakan, saat ini investigasi masih terus dilakukan dalam upaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengiriman barang-barang purbakala tersebut ke AS. Diterbangkan ke Jakarta
Zahermann Muabezi seusai penandatanganan serah terima menyampaikan pujian atas kerja keras dan kerja sama yang disampaikan oleh ICE HSI dan CBP.  Ia mengungkapkan, kelima tengkorak suku Dayak itu akan langsung diterbangkan pada Senin malam ke Jakarta.
Benda-benda purbakala tersebut akan dibawa oleh Konsul Protokol dan Konsuler KJRI-New York Abraham FI Lebelauw menggunakan pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines, yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu (18/5/2011).
Lima tengkorak Dayak kemudian akan diserahterimakan keesokan harinya (19/5/2011) dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Setelah itu, akan ditentukan apakah tengkorak-tengkorak tersebut akan diserahkan kepada komunitas suku Dayak di Kalimantan atau akan disimpan di museum.
Menurut Mona B Forman, penyerahan pada hari Senin merupakan pertama kalinya yang dilakukan ICE HSI New York menyangkut benda-benda purbakala selundupan asal Indonesia. ICE adalah badan pemerintah AS yang kerap memainkan peran utama dalam berbagai investigasi tindak kriminal terkait dengan impor dan distribusi cagar budaya secara ilegal, juga perdagangan ilegal benda seni, terutama barang-barang seni yang dilaporkan hilang atau dicuri.
Sejak tahun 2007, ICE telah merepatriasi lebih dari 2.100 cagar budaya, benda seni, dan benda antik ke lebih dari 15 negara. Melalui 70 kantor atase di 40 negara, kantor ICE Urusan Internasional dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah asing untuk menjalankan investigasi bersama guna mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan perdagangan cagar budaya.
Di AS, pelaku perdagangan ilegal cagar budaya, benda seni, dan barang antik diancam hukuman penjara hingga 20 tahun, juga denda serta kemungkinan pembayaran ganti rugi terhadap pengembalian barang. 

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar